Satuan Kredit Profesi (SKP) Perhimpunan Radiografer Indonesia adalah Satuan Kredit Profesi dalam melaksanakan kegiatan profesi Radiografer, baik kegiatan utama maupun penunjang yang terdiri atas pedoman penilaian SKP , pedoman penyelenggaraan kegiatan SKP serta evaluasi penyelenggaraan seminar/workshop nasional PARI sebagaimana tercantum pada Peraturan ini.