Pelayanan Radiologi Klinik
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Radiologi Klinik. PMK No. 24 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Radiologi Klinik. PMK No. 24 Tahun 2020
Satuan Kredit Profesi (SKP) Perhimpunan Radiografer Indonesia adalah Satuan Kredit Profesi dalam melaksanakan kegiatan profesi Radiografer, baik kegiatan utama maupun penunjang yang terdiri atas pedoman penilaian SKP , pedoman penyelenggaraan kegiatan SKP serta evaluasi penyelenggaraan seminar/workshop nasional PARI sebagaimana tercantum pada Peraturan ini. Perubahan Pedoman Penilaian
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/316/2020 tentang Standar Profesi Radiografer. Standar Profesi Radiografer