Pelayanan Radiologi Klinik
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Radiologi Klinik. PMK No. 24 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Radiologi Klinik. PMK No. 24 Tahun 2020
Satuan Kredit Profesi (SKP) Perhimpunan Radiografer Indonesia adalah Satuan Kredit Profesi dalam melaksanakan kegiatan profesi Radiografer, baik kegiatan utama maupun penunjang yang terdiri atas pedoman penilaian SKP , pedoman penyelenggaraan kegiatan SKP serta evaluasi penyelenggaraan seminar/workshop nasional PARI sebagaimana tercantum pada Peraturan ini. Perubahan Pedoman Penilaian
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/316/2020 tentang Standar Profesi Radiografer. Standar Profesi Radiografer
Kami sampaikan informasi terkait Sistem Informasi Anggota dan pembayaran PARI sebagai berikut: PP PARI telah menyiapkan sebuah aplikasi sistem informasi bernama SIAP PARI dengan alamat web siap.pari.or.id yang akan digunakan untuk: a. Registrasi/pengajuan menjadi anggota baru, b. Pencetakan surat pernyataan mematuhi etika profesi (sebagai syarat pengajuan STR baru), c. Pendaftaran event PARI, d. Pembayaran iuran …